UU
NARKOTIKA
Pasal 16
BAB 2 — NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN PENGOBATAN
Narkotika yang ada pada apotik, pedagang besar farmasi, pabrik farmasi, rumah sakit, persediaan para dokter, lembaga ilmu pengetahuan dan lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus disimpan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
