UU
NARKOTIKA
Pasal 17
BAB 2 — NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN PENGOBATAN
www.djpp.depkumham.go.id
Menteri Kesehatan berkewajiban tiap tahun takwim menyusun rencana kebutuhan narkotika untuk tujuan pengobatan dan atau ilmu pengetahuan.
