Pasal 18
BAB 2 — NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN PENGOBATAN
(1) Importir yang dimaksud dalam Pasal 9 berkewajiban untuk menyusun dan
mengirimkan laporan bulanan kepada Menteri Kesehatan mengenai pemasukan dan pengeluaran narkotika yang ada dalam penguasaannya, dengan tembusan kepada Menteri Perdagangan.
(2) Pabrik farmasi, pedagang besar farmasi, apotik, rumah sakit, lembaga
ilmu pengetahuan dan lembaga pendidikan yang dimaksud dalam Pasal 5, berkewajiban untuk menyusun dan mengirimkan laporan bulanan kepada Menteri Kesehatan mengenai pemasukan dan pengeluaran narkotika yang ada dalam penguasaannya. ,
(3) Jika dianggap perlu, dokter dapat diwajibkan untuk menyusun dan
mengirimkan laporan kepada Menteri Kesehatan mengenai pemasukan dan penggunaan narkotika yang ada dalam penguasaannya,
Pasal 19 Perundang-undangan
Bentuk dan isi laporan dimaksud dalam Pasal 18 dibuat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri-Kesehatan.Peraturan ditjen
