UU
NARKOTIKA
Pasal 20
BAB 3 — PENGANGKUTAN NARKOTIKA
(1) Pemilik atau pemuat narkotika wajib memberitahukan kepada nakhoda,
kapten penerbang atau pengemudi tentang jenis dan jumlah narkotika yang akan diangkut untuk diimpor atau diekspor maupun ditransito.
(2) Sebelum mengangkut narkotika para nakhoda, kapten penerbang atau
pengemudi wajib meminta dari pemilik atau pemuat narkotika-sertifikat impor atau sertifikat ekspor.
