UU
NARKOTIKA
Pasal 7
BAB 2 — NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN PENGOBATAN
(1) Yang dapat menyalurkan narkotika kepada pihak-pihak yang dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) hanyalah apotik.
(2) Apotik dilarang mengulangi menyerahkan narkotika atas dasar resep yang
sama dari seorang dokter atau atas dasar salinan resep dokter.
