UU
NARKOTIKA
Pasal 6
BAB 2 — NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN PENGOBATAN
(1) Apotik, pabrik farmasi, pedagang besar farmasi dapat membeli narkotika
dari importir pedagang besar farmasi tersebut dalam Pasal 9.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh
apotik, pabrik farmasi, lembaga ilmu pengetahuan dan lembaga pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
