UU
NARKOTIKA
Pasal 5
BAB 2 — NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN PENGOBATAN
(1) a. Menteri Kesehatan memberikan izin kepada apotik untuk
membeli, meracik, menyediakan, memiliki atau menyimpan untuk persediaan, menguasai, menjual, menyalurkan. menyerahkan, mengirimkan dan membawa atau mengangkut narkotika untuk kepentingan pengobatan;
- Menteri Kesehatan memberikan izin kepada dokter untuk membeli, menyediakan, memiliki atau menyimpan untuk persediaan, menguasai, menyalurkan, menyerahkan, mengirim, membawa atau mengangkut dan menggunakan narkotika untuk kepentingan pengobatan.
(2) a. Menteri Kesehatan memberikan izin khusus kepada pabrik farmasi
tertentu untuk membeli, menyediakan, memiliki atau menyimpan untuk persediaan, menguasai, memproduksi, mengolah, merakit, menjual, menyalurkan, Perundang-undanganmenyerahkan, mengirim dan membawa atau mengangkut narkotika untuk kepentingan pengobatan atau tujuan ilmu pengetahuan;Peraturan
- Menteri Kesehatanditjenmemberikan izin khusus kepada pedagang besar farmasi tertentu untuk membeli, menyediakan, memiliki atau menyimpan untuk persediaan, menguasai, menjual, menyalurkan, menyerahkan, mengirim dan membawa atau mengangkut narkotika untuk kepentingan pengobatan dan membawa atau mengangkut narkotika untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan.
- Menteri Kesehatan memberikan izin khusus kepada rumah sakit untuk membeli, menyediakan, memiliki atau menyimpan untuk persediaan, menguasai, menyerahkan, mengirim, membawa atau Mengangkut dan menggunakan narkotika untuk kepentingan pengobatan;
- Menteri Kesehatan memberikan izin khusus kepada lembaga ilmu pengetahuan dan lembaga pendidikan untuk membeli dari pedagang besar farmasi, menyediakan, memiliki atau menyimpan untuk persediaan, menguasai dan menggunakan narkotika untuk tujuan ilmu pengetahuan;
- lzin khusus selain yang tersebut dalam pasal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
www.djpp.depkumham.go.id
