UU
NARKOTIKA
Pasal 4
BAB 2 — NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN PENGOBATAN
(1) Untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan
kepada lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan dapat
www.djpp.depkumham.go.id
diberi izin oleh Menteri Kesehatan untuk membeli, menanam, menyimpan untuk memiliki atau untuk persediaan, ataupun menguasai tanaman Papaver, Koka dan Ganja.
(2) Lembaga yang menanam Papaver, Koka dan Ganja wajib membuat
laporan tentang luas tanaman, hasil tanaman dan sebagainya yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
