UU
NARKOTIKA
Pasal 3
BAB 2 — NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN PENGOBATAN
(1) Narkotika hanya digunakan untuk kepentingan pengobatan dan atau
tujuan ilmu pengetahuan.
(2) Menteri Kesehatan berwenang menetapkan narkotika tertentu yang
sangat berbahaya dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan.
