UU
NARKOTIKA
Pasal 52
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini dapat dicantumkan ancaman pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
