UU
NARKOTIKA
Pasal 50
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Semua perbuatan yang diancam dengan pidana tersebut dalam Bab VIII Undang- undang ini adalah kejahatan, kecuali yang tersebut dalam Pasal 47 adalah pelanggaran. Perundang-undangan PeraturanPasal 51 ditjen
(1) Terhadap warganegara asing yang melakukan tindak pidana yang
menyangkut narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Indonesia.
(2) Warganegara asing yang pernah melakukan tindak pidana yang
menyangkut narkotika, baik di wilayah Indonesia maupun di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Indonesia.
