UU
NARKOTIKA
Pasal 47
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara yang sedang dalam pemeriksaan di depan Pengadilan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun.
www.djpp.depkumham.go.id
