UU
NARKOTIKA
Pasal 46
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Setiap saksi yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar kepada penyidik dalam tindak pidana yang menyangkut narkotika, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
