UU
NARKOTIKA
Pasal 44
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal-pasal 40, 41, 42 dan 43 dapat dikenakan pidana tambahan yang berupa pencabutan hak seperti diatur dalam Pasal 35 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ayat (1) ke 1 dan ke 6.
Pasal 45 Perundang-undangan
Barang siapa dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di depanPeraturan Pengadilan perkara tindak pidana yang menyangkut narkotika, dipidanaditjen dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).
