UU
NARKOTIKA
Pasal 43
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Nakhoda, kapten penerbang atau pengemudi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan Pasal 22, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi- tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
