UU
NARKOTIKA
Pasal 48
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Barang siapa yang mengetahui tentang adanya narkotika yang tidak sah dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah).
