UU
NARKOTIKA
Pasal 39
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Pidana penjara yang ditentukan dalam Pasal 36 ayat (1) sampai dengan
ayat (7) dapat ditambah dengan sepertiga, jika terpidana ketika melakukan kejahatan, belum lewat 2 (dua) tahun, sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan padanya.
(2) Dalam hal pengulangan kejahatan yang dimaksud dalam ayat (1) diancam
dengan pidana denda, maka pidana denda tersebut dikalikan dua. PasalPerundang-undangan40 Dokter yang dengan sengaja melanggarPeraturan Pasal 24 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 12 (duaditjenbelas) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
