UU
NARKOTIKA
Pasal 41
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Importir yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)'
