UU
NARKOTIKA
Pasal 38
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 36 ayat (1) sampai dengan ayat (7) diancam dengan pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 36 ayat (1) sampai dengan ayat (7) ditambah dengan sepertiganya, dengan ketentuan selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.
