UU
NARKOTIKA
Pasal 37
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
www.djpp.depkumham.go.id
Percobaan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat
(1) sampai dengan ayat (7) dipidana dengan pidana penjara yang sama dengan
pidana penjara bagi tindak pidananya.
