UU
NARKOTIKA
Pasal 34
BAB 7 — PENGOBATAN DAN REHABILITASI KORBAN PENYALAHGUNAAN
(1) Pengobatan dan perawatan pecandu narkotika serta rehabilitasi bekas
pecandu narkotika dilakukan pada lembaga rehabilitasi.
(2) Pembentukan, susunan, tugas dan wewenang lembaga rehabilitasi yang
tersebut dalam ayat (1), termasuk pendirian cabang-cabangnya di tempat-tempat yang diperlukan, ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Dalam menyelenggarakan rehabilitasi diikut sertakan sebanyak mungkin
lembaga-lembaga dalam masyarakat yang berhubungan dengan masalah itu, baik milik Pemerintah maupun swasta.
