UU
NARKOTIKA
Pasal 35
BAB 7 — PENGOBATAN DAN REHABILITASI KORBAN PENYALAHGUNAAN
Guna menanggulangi penyalahgunaan narkotika Pemerintah dapat mengadakan kerjasama bilateral atau multilateral dengan negara lain atau badan internasional yang menangani masalah ini.
www.djpp.depkumham.go.id
