UU
NARKOTIKA
Pasal 32
BAB 7 — PENGOBATAN DAN REHABILITASI KORBAN PENYALAHGUNAAN
(1) Orang tua atau Wali dari seorang pecandu narkotika yang belum cukup
umur wajib melaporkan pecandu tersebut kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan dan wajib membawanya ke rumah sakit atau kepada dokter yang terdekat untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan yang diperlukan.
(2) Pecandu narkotika yang telah cukup umur wajib melaporkan diri kepada
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
(3) Syarat-syarat untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 33 Hakim dalam memutus perkara pidanaPerundang-undanganyang dimaksud dalam Pasal 36 ayat (7)
dapat memerintahkan yang bersalah untuk menjalani pengobatan dan perawatan atas biaya sendiri. Peraturan ditjen
