UU
NARKOTIKA
Pasal 26
Penyidik berhak untuk membuka dan memeriksa setiap barang kiriman melalui pos dan alat-alat perhubungan lainnya, yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara-perkara yang menyangkut narkotika yang sedang dalam penyidikan.
www.djpp.depkumham.go.id
