UU
NARKOTIKA
Pasal 24
BAB 4 — PERBUATAN-PERBUATAN YANG DILARANG
Penggunaan dan pemberian narkotika oleh dokter, kecuali untuk pengobatan dilarang.
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN DI DEPAN Perundang-undanganPENGADILAN PeraturanPasal 25 ditjen
(1) Perkara narkotika termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain
untuk diajukan ke Pengadilan guna mendapatkan pemeriksaan dan penyelesaian dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
(2) Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di depan Pengadilan terhadap
tindak pidana yang menyangkut narkotika dilakukan menurut ketentuan- ketentuan yang berlaku, sekedar tidak ditentukan lain dalam Undang- undang ini.
