Pasal 23
BAB 4 — PERBUATAN-PERBUATAN YANG DILARANG
(1) Dilarang secara tanpa hak menanam atau memelihara, mempunyai dalam
persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai tanaman Papaver, tanaman Koka atau tanaman Ganja.
(2) Dilarang secara tanpa hak memproduksi, mengolah, mengekstraksi,
mengkonversi, meracik atau menyediakan narkotika.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Dilarang secara tanpa hak memiliki, menyimpan untuk memiliki atau
untuk persediaan atau menguasai narkotika.
(4) Dilarang secara tanpa hak membawa, mengirim, mengangkut atau
mentransito narkotika.
(5) Dilarang secara tanpa hak mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk
dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menukar narkotika.
(6) Dilarang secara tanpa hak menggunakan narkotika terhadap orang lain
atau memberikan narkotika untuk digunakan orang lain.
(7) Dilarang secara tanpa hak menggunakan narkotika bagi dirinya sendiri.
