UU
NARKOTIKA
Pasal 27
Narkotika yang didapati dalam penyidikan atau contohnya diperiksa di laboratorium pemeriksaan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Narkotika yang didapati dalam penyidikan atau contohnya diperiksa di laboratorium pemeriksaan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.