UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 91
BAB 10 — KERJA SAMA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
(1) Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak
pidana Pencucian Uang, dapat dilakukan kerja sama bantuan timbal balik dalam masalah pidana dengan negara lain melalui forum bilateral atau multilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kerja sama bantuan timbal balik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilaksanakan jika negara dimaksud telah mengadakan perjanjian kerja sama bantuan timbal balik dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau berdasarkan prinsip resiprositas.
