UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 90
BAB 10 — KERJA SAMA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
(1) Dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana Pencucian Uang, PPATK dapat melakukan kerja sama pertukaran informasi berupa permintaan, pemberian, dan penerimaan informasi dengan pihak, baik dalam lingkup nasional maupun internasional, yang meliputi:
- instansi penegak hukum;
- lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan;
- lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
- lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang; dan
- financial intelligence unit negara lain.
(2) Permintaan, pemberian, dan penerimaan informasi
dalam pertukaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas inisiatif sendiri atau atas permintaan pihak yang dapat meminta informasi kepada PPATK.
(3) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada PPATK diajukan secara tertulis dan
ditandatangani oleh:
- hakim ketua majelis;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau kepala kepolisian daerah;
- Jaksa Agung atau kepala kejaksaan tinggi;
- pimpinan instansi atau lembaga atau komisi dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik, selain penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- pemimpin, direktur atau pejabat yang setingkat, atau pemimpin satuan kerja atau kantor di lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan;
- pimpinan lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
- pimpinan dari lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang; atau
- pimpinan financial intelligence unit negara lain.
