UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 89
BAB 10 — KERJA SAMA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
(1) Kerja sama internasional dilakukan oleh PPATK dengan
lembaga sejenis yang ada di negara lain dan lembaga internasional yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
(2) Kerja sama internasional yang dilakukan PPATK dapat
dilaksanakan dalam bentuk kerja sama formal atau berdasarkan bantuan timbal balik atau prinsip resiprositas.
