UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 88
BAB 10 — KERJA SAMA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
(1) Kerja sama nasional yang dilakukan PPATK dengan
pihak yang terkait dituangkan dengan atau tanpa bentuk kerja sama formal.
(2) Pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pihak yang mempunyai keterkaitan langsung atau tidak langsung dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang di Indonesia.
