UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 87
BAB 9 — PELINDUNGAN BAGI PELAPOR DAN SAKSI
(1) Pelapor dan/atau saksi tidak dapat dituntut, baik secara
perdata maupun pidana, atas laporan dan/atau kesaksian yang diberikan oleh yang bersangkutan.
(2) Saksi yang memberikan keterangan palsu di atas
sumpah dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
