UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 86
BAB 9 — PELINDUNGAN BAGI PELAPOR DAN SAKSI
(1) Setiap Orang yang memberikan kesaksian dalam
pemeriksaan tindak pidana Pencucian Uang wajib diberi pelindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian pelindungan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan.
