UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 92
BAB 10 — KERJA SAMA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
(1) Untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga terkait
dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, dibentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(2) Pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diatur dengan Peraturan Presiden.
