Pasal 79
BAB 8 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut
tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.
(2) Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya
sebelum putusan dijatuhkan, terdakwa wajib diperiksa dan segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai diucapkan dalam sidang yang sekarang.
(3) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa
diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya.
(4) Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan
dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana Pencucian Uang, hakim atas tuntutan penuntut umum memutuskan perampasan Harta Kekayaan yang telah disita.
(5) Penetapan perampasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak dapat dimohonkan upaya hukum.
(6) Setiap Orang yang berkepentingan dapat mengajukan
keberatan kepada pengadilan yang telah menjatuhkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
