UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 78
BAB 8 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
(1) Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77, hakim memerintahkan terdakwa agar membuktikan bahwa Harta Kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1).
(2) Terdakwa membuktikan bahwa Harta Kekayaan yang
terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dengan cara mengajukan alat bukti yang
cukup.
