UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 80
BAB 8 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
(1) Dalam hal hakim memutus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (3), terdakwa dapat mengajukan banding.
(2) Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilakukan langsung oleh terdakwa paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan.
