UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 65
BAB 7 — PEMERIKSAAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA TRANSAKSI
(1) PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk
menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(1) huruf i.
(2) Dalam hal penyedia jasa keuangan memenuhi
permintaan PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan penghentian sementara dicatat dalam berita acara penghentian sementara Transaksi.
