UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 66
BAB 7 — PEMERIKSAAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA TRANSAKSI
(1) Penghentian sementara Transaksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima berita acara penghentian sementara Transaksi.
(2) PPATK dapat memperpanjang penghentian sementara
Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja untuk melengkapi hasil analisis atau pemeriksaan yang akan disampaikan kepada penyidik.
