UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 64
BAB 7 — PEMERIKSAAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA TRANSAKSI
(1) PPATK melakukan pemeriksaan terhadap Transaksi
Keuangan Mencurigakan terkait dengan adanya indikasi tindak pidana Pencucian Uang atau tindak pidana lain.
(2) Dalam hal ditemukan adanya indikasi tindak pidana
Pencucian Uang atau tindak pidana lain, PPATK menyerahkan Hasil Pemeriksaan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.
(3) Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), penyidik melakukan koordinasi dengan PPATK.
