UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 36
BAB 5 — PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, pengenaan sanksi administratif, dan penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Kedudukan
