UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 37
BAB 6 — PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
(1) PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya
bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun.
(2) PPATK bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Setiap Orang dilarang melakukan segala bentuk campur
tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK.
(4) PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala
bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
