Pasal 35
BAB 5 — PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM
(1) Setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan
uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang telah memberitahukan pembawaan
uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), tetapi jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari kelebihan jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(3) Sanksi . . .
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) yang berkaitan dengan pembawaan uang
tunai diambil langsung dari uang tunai yang dibawa dan disetorkan ke kas negara oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus membuat
laporan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan menyampaikannya kepada PPATK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak sanksi administratif ditetapkan.
