UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 32
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
Dalam hal Lembaga Pengawas dan Pengatur menemukan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang tidak dilaporkan oleh Pihak Pelapor kepada PPATK, Lembaga Pengawas dan Pengatur segera menyampaikan temuan tersebut kepada PPATK.
