Pasal 31
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Pengawasan Kepatuhan atas kewajiban pelaporan bagi
Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur dan/atau PPATK.
(2) Dalam hal Pengawasan Kepatuhan atas kewajiban
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atau belum terdapat Lembaga Pengawas dan Pengatur, Pengawasan Kepatuhan atas kewajiban pelaporan dilakukan oleh PPATK.
(3) Hasil pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan yang
dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPATK.
(4) Tata cara pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur dan/atau PPATK sesuai dengan kewenangannya.
