Pasal 30
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (3) dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Lembaga Pengawas dan Pengatur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibentuk, pengenaan sanksi administratif terhadap Pihak Pelapor dilakukan oleh PPATK.
(3) Sanksi administratif yang dikenakan oleh PPATK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
peringatan;
teguran tertulis;
pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi; dan/atau
denda administratif.
(4) Penerimaan . . .
(4) Penerimaan hasil denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d dinyatakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
Bagian Keempat Pengawasan Kepatuhan
