UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 33
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
Lembaga Pengawas dan Pengatur wajib memberitahukan kepada PPATK setiap kegiatan atau Transaksi Pihak Pelapor yang diketahuinya atau patut diduganya dilakukan baik langsung maupun tidak langsung dengan tujuan melakukan tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam
