Pasal 26
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan
Transaksi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penundaan Transaksi dilakukan.
(2) Penundaan . . .
(2) Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal Pengguna Jasa:
- melakukan Transaksi yang patut diduga menggunakan Harta Kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1);
memiliki rekening untuk menampung Harta Kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); atau
diketahui dan/atau patut diduga menggunakan Dokumen palsu.
(3) Pelaksanaan penundaan Transaksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam berita acara penundaan Transaksi.
(4) Penyedia jasa keuangan memberikan salinan berita
acara penundaan Transaksi kepada Pengguna Jasa.
(5) Penyedia jasa keuangan wajib melaporkan penundaan
Transaksi kepada PPATK dengan melampirkan berita acara penundaan Transaksi dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak waktu penundaan Transaksi dilakukan.
(6) Setelah menerima laporan penundaan Transaksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PPATK wajib memastikan pelaksanaan penundaan Transaksi dilakukan sesuai dengan Undang-Undang ini.
(7) Dalam hal penundaan Transaksi telah dilakukan sampai
dengan hari kerja kelima, penyedia jasa keuangan harus memutuskan akan melaksanakan Transaksi atau menolak Transaksi tersebut.
Paragraf 2
Penyedia Barang dan/atau Jasa lain
