Pasal 25
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan
Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilakukan sesegera mungkin paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah penyedia jasa keuangan mengetahui adanya unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan.
(2) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan Tunai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Transaksi dilakukan.
(3) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan transfer dana
dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf c dilakukan paling lama 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Transaksi dilakukan.
(4) Penyedia jasa keuangan yang tidak menyampaikan
laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikenai sanksi administratif.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, jenis, dan tata
cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
