UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 24
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
(1) Penyedia jasa keuangan wajib membuat dan menyimpan
daftar Transaksi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4).
(2) Penyedia jasa keuangan yang tidak membuat dan
menyimpan daftar Transaksi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
